JAMBI, Newsline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran terus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Selain pemadaman dan pencegahan, aparat juga melakukan pemantauan titik panas serta penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.
Berdasarkan data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 14 September 2026, tercatat 75 kasus Karhutla telah ditangani melalui proses penegakan hukum sejak awal tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 15 kasus telah masuk tahap penyidikan. Dalam perkara yang ditangani tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebar di sejumlah daerah. Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah penyelidikan terbanyak, yakni 26 kasus, disusul Muaro Jambi 10 kasus, Batanghari 11 kasus, Tanjung Jabung Timur 6 kasus, Merangin 3 kasus, Bungo 3 kasus dan Tanjung Jabung Barat 1 kasus.
Sementara itu, 15 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ditangani oleh sejumlah satuan kepolisian dan penyidik terkait. Polda Jambi menangani 2 kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 3 kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muaro Jambi 1 kasus serta PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus.
Dari 15 perkara tersebut, lima kasus telah memasuki Tahap I, sementara 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Hampir 3.000 Hektare Lahan Terbakar
Selain penegakan hukum, Satgas Karhutla mencatat luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi hingga 14 September 2026 mencapai 2.998,02 hektare.
Lahan yang terbakar terdiri atas 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.
Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 773,25 hektare, diikuti Muaro Jambi 556,61 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare, Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare, Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.
Sementara Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki luasan area terbakar dalam data tersebut.
Dari pemantauan hotspot pada 14 September 2026, terdeteksi 236 titik panas, terdiri dari 234 titik dengan tingkat kepercayaan sedang dan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Titik panas tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Sungai Penuh 1 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Timur 21 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik, Batanghari 8 titik, Sarolangun 66 titik, Merangin 8 titik, Bungo 20 titik, Tebo 51 titik dan Kerinci 1 titik.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 titik hotspot di Provinsi Jambi berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP.
Satgas juga melakukan ground check terhadap titik-titik yang terpantau. Hasil verifikasi menemukan 11 firespot, terdiri dari dua titik di Muaro Jambi, tiga di Tanjung Jabung Timur, dua di Tanjung Jabung Barat, serta masing-masing satu titik di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.
Water Bombing Dikerahkan
Untuk mempercepat penanganan di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Satgas Karhutla turut mengoperasikan helikopter untuk patroli dan water bombing.
Operasi udara menyasar wilayah Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, serta Kecamatan Sadu dan kawasan Tahura Orang Kayo Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sejumlah helikopter dikerahkan dalam operasi tersebut, termasuk Heli Reg. N274TH, VN-8414, RA-22840 dan Heli TNI AU H-3216.
Di darat, personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan RPK terus melakukan patroli, pemadaman, pengecekan hotspot serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari upaya pencegahan hingga penegakan hukum.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Erlan, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan setiap informasi maupun temuan terkait Karhutla akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga,” katanya.
Polda Jambi menyebut sinergi lintas instansi masih terus diperkuat melalui patroli darat dan udara, ground check, pemadaman, sosialisasi serta pemantauan hotspot.
“Sinergi seluruh unsur sangat penting. Kami terus melakukan pemantauan melalui Satgas Darat dan Satgas Udara, termasuk melakukan water bombing pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Namun yang paling utama adalah pencegahan dan kesadaran bersama. Mari kita jaga Jambi agar terbebas dari Karhutla,” pungkas Erlan.
Catatan redaksional: Saya mempertahankan angka 14 tersangka sesuai data awal dan judul rilis. Di bagian akhir rilis asli terdapat penyebutan 15 tersangka, sehingga terdapat ketidaksesuaian data yang sebaiknya dikonfirmasi ke Polda Jambi sebelum dipublikasikan. (Red)
Editor : M. Abyan A








