JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri Nusron mengatakan, sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat aset keagamaan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bekerja sama dalam pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Dari jumlah tersebut, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.
Nusron menegaskan, pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai kendala administrasi agar aset umat memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*/Fer)
Editor : Ryanto








