JAMBI, Newsline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz dan Gubernur Jambi Al Haris.
Penyampaian LHP merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2025. Raihan tersebut menjadi catatan membanggakan bagi Pemerintah Provinsi Jambi karena berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah selama 14 tahun berturut-turut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, penilaian opini dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski kembali memperoleh opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan.
Beberapa temuan tersebut berkaitan dengan aspek pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
BPK menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam kesempatan itu, Muhamad Toha Arafat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia berharap capaian opini WTP yang kembali diraih tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan raihan opini WTP ke-14 secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Editor : Riyanto








