JAMBI, Newsline.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi terus mematangkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan kawasan gambut sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembahasan RPPEG tersebut digelar melalui sosialisasi di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (28/9/2026), yang diikuti 165 peserta dari unsur pemerintah, kementerian/lembaga, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat hingga mitra pembangunan.
RPPEG yang dibahas mencakup wilayah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan dokumen perencanaan dengan kebutuhan aksi nyata di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, serta Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Muh. Askari.
Turut hadir Wali Kota Jambi Maulana, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslim Tanja yang mewakili Bupati Dillah Hikmah Sari, serta Kepala BMKG Jambi Tri Agus Pramono.
Plt Kepala DLH Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan penyusunan RPPEG harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan aksi konkret di daerah.
Menurutnya, Jambi telah memiliki Tim Pendamping Restorasi Gambut (TPRG) yang berperan dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut di lapangan.
“Melalui ekspos ini, dokumen perencanaan dan aksi nyata TPRG diharapkan dapat berjalan beriringan. Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen mitigasi kebakaran di kawasan gambut,” ujar Arief.
Ia menambahkan, keterlibatan dunia usaha juga diperlukan, terutama dalam berbagi pengalaman mengenai pemulihan lahan bekas terbakar. Sejumlah perusahaan turut menampilkan kegiatan restorasi gambut melalui stan pameran dalam kegiatan tersebut.
Arief menyebut kebijakan lingkungan Jambi juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan 2025–2029, yakni mewujudkan Jambi MANTAP yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi RPPEG ini, diharapkan komitmen bersama dalam perlindungan, pengelolaan, serta investasi di lahan gambut dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung arah kebijakan 30 tahun ke depan,” katanya.
KLH Dorong Pergeseran Paradigma
Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH Muh. Askari menegaskan perlindungan gambut dan pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara sektoral.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan, dunia usaha memiliki sumber daya serta kapasitas investasi, akademisi berperan melalui pengetahuan dan inovasi, sedangkan masyarakat memiliki pengalaman serta pengetahuan lokal yang penting dalam pengelolaan gambut.
“Pendekatan kita tidak boleh sektoral. Tidak mungkin perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut hanya menjadi urusan pemerintah saja, tidak mungkin pencegahan kebakaran hanya menjadi tanggung jawab satu institusi saja,” tegas Askari.
Ia mendorong perubahan pola penanganan lingkungan dari respons setelah kejadian menjadi pencegahan sebelum bencana terjadi.
“Kita perlu mengubah cara pandang dari respons menjadi pencegahan, dari sektoral menjadi kolaboratif, dan dari dokumen menjadi aksi,” ujarnya.
Askari juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola hidrologis gambut, pemantauan, kesiapsiagaan masyarakat dan pencegahan karhutla secara konsisten.
Menurutnya, restorasi gambut tidak cukup hanya berorientasi pada pemulihan ekologis. Upaya tersebut harus berjalan bersama peningkatan penghidupan masyarakat agar kelestarian lingkungan dan kesejahteraan dapat dicapai secara beriringan.
“Jambi memiliki kesempatan yang besar untuk menunjukkan bahwa perlindungan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pembangunan ekonomi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan,” katanya.
RPPEG Harus Terintegrasi dengan Pembangunan
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan RPPEG merupakan instrumen penting untuk memberikan arah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di daerah.
Ia menegaskan dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai administrasi perencanaan, tetapi harus menjadi pedoman bersama dalam menentukan langkah konkret di lapangan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Dua pendekatan yang dinilai penting adalah revegetasi untuk memulihkan tutupan vegetasi dan fungsi ekologis kawasan terdegradasi serta revitalisasi ekonomi guna memastikan masyarakat sekitar gambut memiliki sumber penghidupan berkelanjutan.
“Gambut harus tetap lestari, masyarakat harus tetap sejahtera, dan pembangunan harus tetap berkelanjutan,” ujar Abdullah Sani.
Dalam upaya pencegahan karhutla, ia mendorong pengelolaan tata air gambut, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, pemantauan lapangan, koordinasi antarinstansi dan penegakan aturan sesuai kewenangan.
Ia juga meminta dunia usaha, akademisi dan organisasi masyarakat mengambil bagian dalam implementasi RPPEG, termasuk melalui pengembangan UMKM, produk unggulan desa, hasil usaha masyarakat serta inovasi ekonomi lokal.
Muaro Jambi Siapkan Perda RPPEG
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) RPPEG.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi lindung dan budidaya bentang alam gambut yang memiliki nilai ekologis, hidrologis dan strategis bagi pembangunan daerah.
“Muaro Jambi memiliki sekitar 202.397 hektare lahan gambut atau 38,2 persen dari total gambut di Provinsi Jambi. Sekitar 62,8 persen di antaranya memiliki kedalaman lebih dari tujuh meter,” jelas Bambang.
Kawasan Kumpeh disebut menjadi salah satu wilayah dengan lapisan gambut paling tebal. Sebaran gambut juga terdapat di tujuh kecamatan, dengan wilayah dominan meliputi Kumpeh, Kumpeh Ulu, Taman Rajo, Maro Sebo dan Sungai Gelam.
Bambang mengatakan persoalan tata air menjadi salah satu tantangan utama. Pada periode 1997 hingga 2023, Muaro Jambi menghadapi defisit air yang dipengaruhi faktor klimatologi serta pembangunan drainase dan sekat kanal yang belum terkoordinasi.
Kondisi lahan yang mengering berpotensi meningkatkan risiko karhutla sekaligus berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemkab Muaro Jambi berkomitmen mengurangi ego sektoral dan mengintegrasikan RPPEG dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, termasuk RTRW dan RPJMD.
Sosialisasi RPPEG juga dikemas melalui tiga sesi panel yang membahas kebijakan, arah pengelolaan gambut, peran pemerintah, akademisi dan dunia usaha hingga aksi implementasi di lapangan.
Melalui forum tersebut, RPPEG diharapkan berkembang bukan hanya sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi platform bersama untuk menyatukan kebijakan, ilmu pengetahuan, investasi dan kekuatan masyarakat dalam menjaga ekosistem gambut.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting agar perlindungan gambut, pencegahan karhutla, peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Editor : M. Abyan A








