JAKARTA, NEWSLINE.ID – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.
Tiga transformasi sekaligus diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Ketiganya mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Nusron Wahid mengatakan, peluncuran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih pasti, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan. Pengukuran Terjadwal juga efektif di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama dirancang agar seluruh tahapan pelayanan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi. Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah melalui struktur organisasi dan tata kerja baru di 10 Kantah. Dalam pola ini, penataan jabatan Kepala Seksi diarahkan berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Peluncuran tiga program tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, perubahan dalam pelayanan publik tidak dapat dihindari. Menurutnya, setiap inovasi harus tetap berpijak pada regulasi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan program berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi juga menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah hadir langsung dan melakukan penandatanganan, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sebanyak 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Nusron menekankan bahwa inti dari inovasi pelayanan adalah menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat yang berurusan dengan pertanahan.
“Orang datang ke BPN harus mendapatkan kepastian kapan masalahnya selesai. Tidak boleh datang tanpa kepastian,” ujarnya.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, jajaran Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda. (*/Fer)
Editor : Riyanto








