JAMBI, NEWSLINE.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) memperketat pengawasan terhadap pemasukan ayam Bangkok dari luar daerah sebagai upaya memperkuat sistem biosekuriti dan mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Jambi.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen karantina, pengecekan fisik unggas, serta verifikasi jumlah dan kondisi kesehatan ayam yang masuk. Seluruh prosedur tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan pengawasan lalu lintas unggas dewasa di wilayah Sumatera diperketat sejak November 2025 sebagai bagian dari penguatan biosekuriti nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap ayam jantan yang dilalulintaskan antarwilayah kini wajib memenuhi persyaratan tambahan, mulai dari identitas ternak, asal-usul yang dapat ditelusuri, hingga kelengkapan dokumen kesehatan sesuai ketentuan karantina.
Sepanjang tahun 2026, Karantina Jambi telah melakukan tindakan pembebasan terhadap lebih dari 200 pemasukan ayam Bangkok yang memenuhi seluruh persyaratan. Unggas tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten.
Di sisi lain, petugas juga menindak dua ekor ayam yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Kedua unggas tersebut ditahan dan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.
Sudiwan menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sektor peternakan. Selain pemeriksaan administrasi dan fisik, Karantina Jambi juga melakukan pengawasan terhadap kemasan, sarana angkut, asal media pembawa, serta pengujian laboratorium secara berkala.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu melaporkan setiap pengiriman atau pemasukan hewan kepada petugas karantina dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum dilalulintaskan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi kunci dalam menjaga keamanan hayati, mencegah penyebaran penyakit hewan, sekaligus mendukung kelancaran distribusi komoditas peternakan yang aman dan sesuai regulasi.
(*/Rd)
Editor : Ryanto








