JAKARTA, Newsline.id – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Peluncuran tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. KKI dihadirkan sebagai instrumen pembayaran domestik yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pembayaran digital.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang berlangsung di Bank Indonesia, Jakarta. Dalam agenda yang sama, BI turut menyampaikan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara itu, kebijakan serupa diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100 ribu.
Sebelumnya, transaksi pada merchant kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperbesar manfaat digitalisasi sistem pembayaran.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, setiap kebijakan dalam pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.
Menurutnya, kebijakan yang diluncurkan menjadi bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Kebijakan tersebut juga diarahkan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan ruang inovasi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Sementara itu, KKI dikembangkan sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Transaksi diproses melalui ekosistem domestik dengan menggunakan QRIS, baik melalui metode pindai maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik melalui penambahan fitur maupun peningkatan layanan, sehingga dapat mendukung kebutuhan transaksi masyarakat dan perkembangan ekonomi digital nasional.
Di sisi lain, penggunaan QRIS juga terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran semakin menjangkau usaha mikro dan kecil di berbagai lapisan masyarakat.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi BI bersama ASPI, penyelenggara jasa pembayaran, industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Red)
Editor : Riyanto








