JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi wadah untuk membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus optimalisasi peran Bank Tanah dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang berkeadilan dan produktif.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak cukup hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap tanah yang telah diberikan.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ossy saat membuka kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menekankan pentingnya memastikan tanah hasil reforma agraria benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.
Selain membahas Reforma Agraria, Ossy juga menyoroti peran strategis Bank Tanah sebagai instrumen negara dalam mengelola penyediaan tanah. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan fungsi sosial tanah.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pertanahan.
Ia menilai sejumlah persoalan seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Bank Tanah masih membutuhkan penguatan regulasi agar implementasinya lebih efektif.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” tegas Rifqinizamy.
Ia juga menilai penguatan regulasi Bank Tanah menjadi langkah penting agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Diskusi turut diikuti pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN guna merumuskan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan pertanahan nasional. (*/Fer)
Editor : Ryanto








