Jambi, Newsline.id – Kepolisian Daerah Jambi mengungkap keberhasilan penangkapan seorang buronan kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, dan Kabid Propam Kombes Pol. Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal diterima pada 11 April 2026, yang menyebutkan keberadaan tersangka M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju Kecamatan Tungkal Ilir. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka.
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di kawasan Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan, termasuk Alung yang selama ini menjadi target pencarian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat berada dalam proses pemeriksaan. Ia kabur dalam kondisi tangan terborgol melalui jendela, kemudian melepas borgol dan melarikan diri hingga ke luar daerah.
Kapolda menyebut, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, bahkan menuju wilayah lain untuk menghindari pengejaran. Aparat juga sempat melakukan pengembangan hingga ke luar daerah serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, di antaranya kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan bersama.
(*/F)
Editor : Feri









