JAMBI, Newsline.id – Polda Jambi menjatuhkan sanksi paling berat terhadap lima personel yang terseret dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sidang etik terhadap kelima personel digelar selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan KKEP menjadi bagian dari upaya institusi memastikan setiap personel yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menyampaikan pesan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bahwa penanganan pelanggaran personel dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penegakan kode etik dan disiplin merupakan salah satu langkah penting untuk mempertahankan profesionalisme sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda Jambi, lanjut Erlan, akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. (Red)
Editor : Riyanto








