Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Layanan Sengketa Informasi Tetap Berjalan

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, NEWSLINE.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tugas para komisioner hingga ditetapkannya komisioner periode berikutnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan komisioner kepada Pemerintah Provinsi Jambi jauh sebelum masa tugas tersebut berakhir.

Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui surat tersebut, kami telah menginformasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi. Selanjutnya, Gubernur Jambi telah mendisposisikan agar proses seleksi calon komisioner dan penganggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujar Taufiq, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode selanjutnya masih berlangsung. Sementara itu, pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik harus tetap berjalan demi menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Taufiq menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon komisioner merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi Informasi tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi. Kami menghormati dan mendukung seluruh tahapan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti mekanisme seleksi sesuai aturan apabila kembali mencalonkan diri,” katanya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan komisioner diperpanjang sejak berakhirnya masa tugas sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

Taufiq menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan keterbukaan informasi di daerah.

“Perpanjangan ini dilakukan agar pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi tetap berjalan. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tetap terlindungi dan terlayani secara berkesinambungan sampai komisioner baru ditetapkan,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap beroperasi normal selama masa perpanjangan jabatan tersebut.

“Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Taufiq. (Red)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Lawan Kobaran Api, Damkartan Tembus Jalan Sempit dan Selamatkan Rumah Dinas Polda Jambi
Maulana: Koperasi Harus Menjadi Soko Guru Perekonomian dan Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Biro SDM Polda Jambi Berikan Dukungan Psikologis bagi Korban Kebakaran Asrama Polda
Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Resmi Dibuka, Pererat Silaturahmi dan Junjung Tinggi Sportivitas
Al Haris Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Evaluasi SAKIP Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
OJK Perkuat Kehadiran di Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK
Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WITA

Lawan Kobaran Api, Damkartan Tembus Jalan Sempit dan Selamatkan Rumah Dinas Polda Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WITA

Maulana: Koperasi Harus Menjadi Soko Guru Perekonomian dan Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:42 WITA

Biro SDM Polda Jambi Berikan Dukungan Psikologis bagi Korban Kebakaran Asrama Polda

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:40 WITA

Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Resmi Dibuka, Pererat Silaturahmi dan Junjung Tinggi Sportivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:08 WITA

Al Haris Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Evaluasi SAKIP Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru