JAMBI, NEWSLINE.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tugas para komisioner hingga ditetapkannya komisioner periode berikutnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan komisioner kepada Pemerintah Provinsi Jambi jauh sebelum masa tugas tersebut berakhir.
Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui surat tersebut, kami telah menginformasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi. Selanjutnya, Gubernur Jambi telah mendisposisikan agar proses seleksi calon komisioner dan penganggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujar Taufiq, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode selanjutnya masih berlangsung. Sementara itu, pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik harus tetap berjalan demi menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Taufiq menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon komisioner merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi Informasi tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi. Kami menghormati dan mendukung seluruh tahapan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti mekanisme seleksi sesuai aturan apabila kembali mencalonkan diri,” katanya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan komisioner diperpanjang sejak berakhirnya masa tugas sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
Taufiq menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan keterbukaan informasi di daerah.
“Perpanjangan ini dilakukan agar pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi tetap berjalan. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tetap terlindungi dan terlayani secara berkesinambungan sampai komisioner baru ditetapkan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap beroperasi normal selama masa perpanjangan jabatan tersebut.
“Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Taufiq. (Red)
Editor : Riyanto








