JAKARTA, NEWSLINE.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam menindak masuknya beras secara ilegal ke Indonesia.
Menurut Amran, penindakan tersebut bukan semata-mata soal besarnya nilai barang yang diamankan, tetapi menyangkut perlindungan terhadap petani dan keberlanjutan swasembada beras nasional.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” ujar Amran saat konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, peredaran beras ilegal dapat memberikan dampak terhadap psikologis dan motivasi petani dalam meningkatkan produksi. Jika beras impor masuk tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku, hasil produksi petani dalam negeri berpotensi menghadapi tekanan.
“Petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” katanya.
Amran menyebut capaian produksi beras nasional terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Kementerian Pertanian, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.
Angka tersebut meningkat sekitar 4,07 juta ton dibandingkan produksi 2024 yang tercatat 30,62 juta ton atau tumbuh 13,29 persen secara tahunan.
Karena itu, Amran menilai pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan pangan harus tetap diperkuat meskipun jumlah barang yang masuk secara ilegal tidak selalu besar.
“Yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ujarnya.
Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan jajaran Bea Cukai atas langkah penindakan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” kata Amran.
Bea Cukai Amankan 30 Kontainer
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan adanya empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor hingga Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer yang berasal dari India dalam dokumen kepabeanan dilaporkan berisi amonium klorida.
Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas menemukan muatan berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian memastikan barang tersebut merupakan beras dan garam, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.
Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan dilakukan dengan melibatkan Korwas PPNS Polri serta berkoordinasi dengan Kejaksaan RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/)
Editor : M. Abyan A








