JAKARTA, NEWSLINE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam proses penyidikan, OJK telah menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis.
Kasus ini menjerat HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan. Tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar, sebagaimana tercantum dalam surat OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, HS juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sehingga proses pengawasan terhadap perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sejumlah aset yang telah disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita dana deposito sekitar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda minimal Rp15 miliar.
OJK menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK juga bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal.
OJK menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan para pemegang polis. (*/Ry)
Editor : Ryanto








