JAMBI, Newsline.id – Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Program Keringanan PKB Tahun 2026 yang dibuka Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Program keringanan ini menjadi perhatian Pemprov Jambi setelah hasil evaluasi menunjukkan realisasi program pemutihan PKB hingga 2 September 2026 masih belum mencapai target yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Abdullah Sani menegaskan perlunya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan dan pemungutan pajak kendaraan.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak tidak hanya berkaitan dengan target pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, antara lain penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak kendaraan, serta kemudahan proses balik nama dan mutasi kendaraan di Provinsi Jambi,” ujar Sani.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah dan berbagai pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan program tersebut. Penghargaan turut diberikan kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak kendaraan.
Sani menjelaskan, pajak daerah memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga kebersihan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong agar program keringanan PKB disosialisasikan secara lebih masif hingga ke tengah masyarakat.
“Penerimaan pajak yang optimal diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara merata,” katanya.
Wagub juga meminta seluruh instansi terkait meningkatkan koordinasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme dan manfaat program keringanan PKB 2026.
Di sisi lain, peningkatan kualitas pelayanan dinilai menjadi faktor penting untuk menarik minat masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Pelayanan yang cepat, mudah dan sesuai ketentuan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Jambi, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Provinsi Jambi A. A. N Agung Abimanyu, SE, MM, serta jajaran perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain penyampaian kebijakan, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan mekanisme program keringanan PKB, pembahasan teknis serta sesi tanya jawab sebagai bagian dari penguatan koordinasi pelaksanaan program di daerah.
(Red)
Editor : M. Abyan A








