JAMBI, NEWSLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar yang terjadi pada Februari 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35), yang berasal dari Jawa Barat. Mereka diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita amankan,” kata Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pembobolan sistem yang terjadi pada 22 Februari 2026 dan menyebabkan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar raib. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu kasus dugaan kejahatan siber terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Jambi.
Sejak insiden itu, Bank Jambi melakukan berbagai langkah pemulihan, termasuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasi serta memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Ryanto








