Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, NEWSLINE.ID – Polda Jambi terus mendalami sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hingga Senin (21/9/2026), sebanyak 16 laporan polisi telah masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 16 perkara tersebut, dua kasus terjadi di areal perusahaan. Masing-masing berada di kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kebakaran sekaligus memastikan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Dua Kasus di Areal Korporasi

Untuk perkara di areal PT R, Kabupaten Batang Hari, data sementara menunjukkan lahan yang terbakar sekitar 5 hektare. Dalam proses penyidikan, tujuh orang telah diperiksa untuk mendalami kejadian, kondisi kawasan, serta pengelolaan areal tersebut.

Sementara itu, kasus di areal PT SA, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare. Penyidik sejauh ini telah memeriksa lima orang untuk mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan fakta di lapangan.

“Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa. Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa,” jelas Hadi.

Dengan demikian, sedikitnya 12 orang telah dimintai keterangan dalam dua perkara karhutla di areal korporasi tersebut.

Namun, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti dan temuan di lapangan.

Sarana Penanggulangan Karhutla Ikut Diperiksa

Pendalaman perkara tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran. Aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan.

Untuk aspek tersebut, pemeriksaan akan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi sekaligus kesiapan penanganan karhutla pada masing-masing kawasan.

16 Perkara, Luasan 75,25 Hektare

Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran saat ini menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar sekitar 75,25 hektare.

Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua perkara berada di areal korporasi.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar Hadi.

Ia menambahkan, sebagian besar perkara karhutla yang ditangani berasal dari kebakaran di lahan pribadi.

“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.

Polda Pastikan Penyidikan Berbasis Bukti

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Menurut Erlan, penanganan perkara, termasuk kasus yang terjadi di kawasan korporasi, dilakukan secara profesional dan objektif.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.

Ia mengatakan, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan,” pungkasnya.

Penanganan perkara karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

(Red)

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028
Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI
Polda Jambi Apresiasi Aipda Arjunif, Raih Kompolnas Award 2026
Kafilah Jambi Peringkat 13 MTQ Nasional XXXI, Sabet Sejumlah Gelar Bergengsi
Perdana Digelar di SMAN 1 Jambi, Kejuaraan Anggar Kota Jambi Dapat Apresiasi KONI Provinsi
Enam Atlet Jambi Perkuat Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Seleksi Timnas untuk World Cup 2026
Musda LVRI Jambi Dibuka Al Haris, Veteran Diajak Terus Berkontribusi dan Bimbing Generasi Muda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:18 WITA

KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WITA

Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WITA

Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI

Senin, 21 September 2026 - 17:57 WITA

Polda Jambi Apresiasi Aipda Arjunif, Raih Kompolnas Award 2026

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WITA

Kafilah Jambi Peringkat 13 MTQ Nasional XXXI, Sabet Sejumlah Gelar Bergengsi

Berita Terbaru