JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi oleh perkembangan kebutuhan nasional serta masih adanya fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga berbagai persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu.
Menurutnya, RUU tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.
RUU Administrasi Pertanahan disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar pengelolaan agraria nasional. Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
Dalu menilai, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan yang sejatinya merupakan bagian dari pelayanan publik kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan regulasi.
“Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” jelasnya.
Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.
Dari sisi internal kementerian, penguatan materi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi masukan dari berbagai unit teknis. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia. (*/Fer)
Editor : Ryanto








