JAKARTA, NEWSLINE.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan keuangan di tengah meningkatnya berbagai modus penipuan digital yang semakin kompleks dan terorganisasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta, 3 Agustus 2026. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari 25 kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal serta penipuan berbasis teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan berbagai modus baru seperti artificial intelligence (AI), deepfake, phishing, impersonasi hingga rekayasa sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan kejahatan tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar pengawasan, penindakan, dan pelindungan masyarakat berjalan lebih efektif.
“Penipuan digital bukan sekadar persoalan konsumen, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan ekosistem digital nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima lebih dari 637 ribu laporan masyarakat sejak beroperasi pada November 2024. Dari lebih 1,17 juta rekening yang dilaporkan, sebanyak 607 ribu rekening berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi lebih dari 145 ribu nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Upaya tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban senilai Rp724,1 miliar, dengan dana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Satgas PASTI juga menyusun sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan, termasuk pengembangan aplikasi anti-penipuan, sistem pelacakan aliran dana (Reporting and Money Trail System), serta pembangunan pusat data nasional guna mempercepat deteksi dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Ke depan, Satgas PASTI juga akan memperluas kerja sama lintas negara untuk menghadapi jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. (Red)
Editor : Riyanto








