JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM. Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, peta jalan ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memberikan perspektif bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat adanya peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi agar langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan hukum yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan isu agraria, seperti sektor kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.
Menurutnya, isu hak asasi manusia bersifat multidimensi dan multisektor sehingga penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor guna mencegah konflik serupa terus berulang.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (*/Fer)
Editor : Ryanto








