JAMBI, Newsline.id — Pemerintah Kota Jambi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD dan SMP menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Selama pembelajaran tatap muka ditiadakan, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Juru Bicara Pemkot Jambi sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari paparan pencemaran udara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi. Bilamana kondisi kabut asap berada pada kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran di sekolah diliburkan dan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara online,” ujar Saleh Ridha, Selasa (25/8/2026) malam.
AQI Jambi Tembus 213
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah kualitas udara Kota Jambi menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Data pemantauan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB menunjukkan AQI US Kota Jambi mencapai 213, yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 137,3 µg/m³. Partikel halus tersebut menjadi perhatian karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Pada waktu yang sama, Jambi tercatat berada di posisi teratas dalam daftar kota di Indonesia dengan kualitas udara terburuk berdasarkan indeks AQI US.
Jambi berada di atas Palembang dengan AQI 206, Pekanbaru 196, Pontianak 183, Palangkaraya 172, Bandung 159, Medan 133, Tangerang Selatan 107, Jakarta 102 dan Tangerang 99.
Kondisi tersebut membuat kelompok rentan, termasuk anak-anak, perlu mendapatkan perlindungan lebih selama kualitas udara belum membaik.
Sekolah Tetap Beraktivitas, Siswa Belajar dari Rumah
Selain menghentikan pembelajaran tatap muka, Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang antisipasi dampak pencemaran udara juga mengatur sejumlah langkah bagi satuan pendidikan.
Sekolah jenjang TK/PAUD, SD dan SMP diminta melaksanakan PJJ secara daring sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif melalui pemberian materi secara daring.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta mendampingi anak selama PJJ dan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik dari rumah.
Selama pencemaran udara belum membaik, peserta didik juga diminta menghindari aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Pihak sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan siswa serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pemkot Jambi berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan dan menekan risiko paparan kabut asap Karhutla.
Masyarakat, khususnya orang tua, juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama kualitas udara Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat. (Red)
Editor : M. Abyan A








