Jambi, Newsline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ribuan liter minyak tanah olahan.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi.
Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU dan menemukan 10 unit tedmon serta 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan dengan total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, BBM ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo. Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku.
Ketiganya masing-masing berinisial RSL (26) selaku sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Berdasarkan keterangan awal, BBM ilegal itu berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Fer)








