Ungkap BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 12.300 Liter Minyak Tanah dan Tiga Pelaku

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Newsline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ribuan liter minyak tanah olahan.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi.

Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU dan menemukan 10 unit tedmon serta 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan dengan total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, BBM ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo. Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku.

Ketiganya masing-masing berinisial RSL (26) selaku sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Berdasarkan keterangan awal, BBM ilegal itu berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Fer)

Berita Terkait

Tinjau Pemondokan Kafilah MTQH Merangin, Wabup A. Khafidh Beri Motivasi dan Pastikan Kondisi Peserta
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Lahirnya Juara Nasional
Aliansi Jambi Marah Geruduk Kantor Gubernur, Kapolda Imbau Massa Tak Terprovokasi
Al Haris Tekankan Pembinaan Qori-Qoriah, Targetkan Kafilah Jambi Berprestasi di Level Nasional
Mobil Hias Masjid Baitul Makmur Jadi Sorotan, Kafilah Merangin Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQH ke-55
Bank Jambi Raih Tiga Penghargaan Nasional di ICBA 2026, Sabet Dua Gold dan Satu Platinum
Pemprov Jambi Kucurkan Beasiswa Rp6 Miliar, 500 Mahasiswa Terima Bantuan Pendidikan
Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota KI Jambi Ditunda, Timsel Masih Tunggu Hasil Psikotes
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:29 WITA

Tinjau Pemondokan Kafilah MTQH Merangin, Wabup A. Khafidh Beri Motivasi dan Pastikan Kondisi Peserta

Senin, 2 November 2026 - 09:37 WITA

MTQH ke-55 Provinsi Jambi Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Lahirnya Juara Nasional

Minggu, 1 November 2026 - 19:33 WITA

Aliansi Jambi Marah Geruduk Kantor Gubernur, Kapolda Imbau Massa Tak Terprovokasi

Minggu, 1 November 2026 - 19:30 WITA

Al Haris Tekankan Pembinaan Qori-Qoriah, Targetkan Kafilah Jambi Berprestasi di Level Nasional

Minggu, 1 November 2026 - 19:25 WITA

Mobil Hias Masjid Baitul Makmur Jadi Sorotan, Kafilah Merangin Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQH ke-55

Berita Terbaru