Aceh Tamiang, Newsline.id – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 menimbulkan kerusakan besar di hampir seluruh wilayah. Curah hujan tinggi menyebabkan banjir dengan ketinggian air mencapai 4–5 meter, disertai lumpur setebal 1–2 meter yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintah.
Salah satu instansi yang terdampak parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Air bercampur lumpur masuk ke hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip yang menyimpan dokumen pertanahan milik masyarakat.
Dalam kondisi listrik padam total dan akses menuju kantor terputus, proses penyelamatan arsip tidak dapat segera dilakukan. Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak banjir, belum termasuk ribuan warkah serta dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menyampaikan bahwa arsip yang terdampak bukan sekadar dokumen biasa. Menurutnya, arsip tersebut merupakan bukti hak masyarakat atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.
“Jika dokumen itu rusak atau hilang, maka kepastian hukum masyarakat juga ikut terdampak,” ujarnya.
Memasuki hari keenam pascabencana, ketika akses mulai terbuka meski terbatas, jajaran Kantah dapat meninjau langsung kondisi kantor. Lumpur masih menutupi lantai hingga setinggi lutut, rak arsip roboh, dan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius.
Selama dua minggu pertama, akses kendaraan menuju lokasi masih lumpuh total. Tim harus berjalan kaki untuk melakukan pendataan kerusakan sekaligus menyusun strategi penyelamatan arsip secara bertahap.
Karena hampir seluruh wilayah terdampak dan tidak tersedia lokasi aman di sekitar kantor, Kantah bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh memutuskan mengevakuasi arsip ke daerah yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. Di lokasi tersebut, proses pembersihan dan restorasi arsip dilakukan secara bertahap.
Upaya ini mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sekitar 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) untuk membantu proses restorasi arsip pascabencana.
Hingga saat ini, sekitar 10 persen arsip atau kurang lebih 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan. Proses restorasi terus berlanjut dengan memprioritaskan dokumen yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Di tengah keterbatasan sarana dan situasi pascabencana, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang tetap berkomitmen memulihkan pelayanan pertanahan. Meski sementara waktu pelayanan dilakukan dari lokasi berbeda, upaya menjaga kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Fer)
Editor : Feri








