KERINCI, NEWSLINE.ID – Aksi pencurian sepeda motor di siang bolong terjadi di kawasan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jumat (30/10/2026). Seorang pria berinisial JK alias Jery (37) berhasil diringkus polisi sekitar dua jam setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.
Jery yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia merupakan warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak.
Peristiwa pencurian itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika Alif Rizkon Khori (16), anak korban Reza Pandri Diana (37), sedang memancing di pinggir Danau Kerinci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC milik korban diparkir sekitar 10 meter dari lokasi memancing.
Namun, suasana mendadak berubah ketika korban melihat dua pria tidak dikenal berada di sekitar kendaraan tersebut. Tak berselang lama, kedua pria itu membawa kabur sepeda motor.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi dan keterangan saksi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Ritonga, Sabtu (31/10/2026).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi bergerak menuju Desa Tanjung Batu dan berhasil mengamankan JK tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih bernomor polisi BH 2514 DC, berikut STNK dan BPKB kendaraan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya di lokasi terbuka yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah terpantau,” tutupnya.
Editor : M. Abyan A








