Sungai Penuh, Newsline.id – Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara perdata yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tanjung Bunga.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna memperoleh gambaran faktual terkait objek sengketa. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung proses peradilan yang objektif dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, kuasa hukum tergugat, serta kuasa hukum turut tergugat. Kehadiran para pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kelancaran proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi fisik objek sengketa, termasuk batas-batas penguasaan dan pemanfaatan tanah di lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan kondisi aktual di lokasi perkara. Hasil peninjauan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang komprehensif bagi Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan berperan aktif memberikan dukungan teknis dan administratif selama kegiatan berlangsung. Dukungan tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai tugas dan fungsi instansi pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat juga menjadi sarana untuk meminimalisasi perbedaan persepsi terhadap objek perkara.
Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Fer)
Editor : Feri








