PEKALONGAN, NEWSLINE.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemanfaatan aset masyarakat agar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Salah satunya melalui peresmian Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026).
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Program tersebut diharapkan menjadi model pengembangan kawasan berbasis reforma agraria yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan pemberdayaan ekonomi.
Menurut Andi Tenri Abeng, keberhasilan Kampung RA tidak hanya diukur dari penataan aset pertanahan, tetapi juga dari keberlanjutan program pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kampung Reforma Agraria ini diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan sehingga tujuan utama reforma agraria, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga, dapat tercapai,” ujarnya.
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif yang diintegrasikan dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut meliputi penguatan sektor pertanian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, hingga perluasan jaringan pemasaran hasil produksi masyarakat.
Ia menilai kolaborasi antara reforma agraria dan pengelolaan wakaf produktif menjadi bukti bahwa lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan dapat diubah menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
Kampung RA Clumprit sendiri tercatat sebagai Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan setempat mendapat apresiasi atas sinergi dan komitmen dalam menjalankan program tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa kawasan Clumprit di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, dipilih karena selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan kawasan permukiman yang membutuhkan penataan.
Program ini juga menjadi bagian dari persiapan Kota Pekalongan menuju Kota Wakaf Produktif pada tahun 2027.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai upaya mempercepat legalisasi aset wakaf dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaannya. Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai simbol penguatan ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (*/Fer)
Editor : Riyanto








