SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta para undangan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan serta kondisi yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian tersebut juga menjadi tindak lanjut atas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2026. Sejumlah kebijakan anggaran diselaraskan kembali, terutama yang berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan penyesuaian terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer. Sementara pada sisi belanja, penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah komponen sesuai kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan anggaran.
Penyesuaian turut mencakup belanja modal dan pembiayaan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap selaras dengan kondisi keuangan daerah sekaligus mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Melalui pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini, diharapkan proses penyusunan kebijakan anggaran dapat berjalan secara terbuka, efektif dan bertanggung jawab.
DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh. (Fer)
Editor : Riyanto








