Bungo, Newsline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda diamankan di sebuah rumah kost di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Terduga pelaku berinisial MA (21), warga Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi kost. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di dalam kamar kost.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa lima butir ekstasi, terdiri dari tiga butir warna pink dan dua butir warna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 1,65 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone merek Infinix GT warna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. (Fer)








