BOGOR, Newsline.id – Transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain mempermudah akses dokumen pertanahan, sistem digital ini dinilai memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap keamanan data kepemilikan tanah.
Salah seorang warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku lebih nyaman menggunakan Sertipikat Elektronik karena dapat diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku di telepon genggam.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tidak bisa digeser-geser,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sistem digital, data fisik maupun data yuridis pertanahan dilindungi dengan teknologi enkripsi berlapis. Selain itu, batas bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga informasi pertanahan menjadi lebih akurat, aman, dan mudah diakses.
Yusuf mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku agar dapat memantau data sertipikat kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik. Menurutnya, layanan tersebut membuat proses pengecekan data menjadi lebih cepat dan praktis.
Hal senada disampaikan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya usai proses roya selesai dilakukan. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog ke bentuk elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” katanya.
Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan, efisiensi dalam mengakses dokumen pertanahan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data kepemilikan tanah di era digital. (“/Fer)
Editor : Riyanto








