Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal Ditahan Kejaksaan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijazah Bergulir

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Newsline.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 15 Desember 2025, Amrizal kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Painan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penahanan tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra. Ia menyatakan bahwa partai akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang tengah menghadapi proses hukum tersebut.

“Kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal,” ujar Cek Endra, sebagaimana dikutip dari Infojambi.com, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan identitas dalam pengurusan dokumen kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat dua identitas yang diduga digunakan secara tidak semestinya. Salah satunya merupakan data Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.

Selain itu, tercantum pula Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. Sementara Amrizal yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Dokumen tersebut diduga menjadi dasar dalam proses pengurusan ijazah Paket C. Ijazah pendidikan kesetaraan itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk maju dalam pemilihan legislatif hingga akhirnya Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar.

Persoalan ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitas pribadinya digunakan tanpa hak. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jambi.

Namun, menurut kronologi yang diberitakan sumber, penanganan laporan tersebut tidak berlanjut sebagaimana diharapkan. Penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun disebut-sebut dihentikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Manang Soebeti.

Tidak berhenti sampai di situ, Endres Chan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Barat. Penanganan perkara di wilayah tersebut berujung pada penetapan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut ke tahap penahanan oleh Kejaksaan Negeri Painan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas pejabat publik dan pentingnya keabsahan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Di sisi lain, sikap Partai Golkar Provinsi Jambi terhadap kadernya juga menjadi sorotan. Publik menantikan langkah organisasi partai menyikapi persoalan hukum yang tengah dihadapi Amrizal.

Hingga berita ini disusun, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, belum memberikan tanggapan. Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, juga belum memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.

(*/)

Editor : M. Abyan A

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:41 WITA

Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal Ditahan Kejaksaan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijazah Bergulir

Berita Terbaru