Sungai Penuh, Newsline.id – Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh melaksanakan pemeriksaan lapang oleh Panitia A dalam rangka proses pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan status, subjek, dan objek tanah sebelum masuk ke proses pengukuran dan penetapan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan dengan turun langsung ke lokasi tanah yang diajukan. Tim Panitia A melibatkan unsur pemerintah desa, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut guna menjamin keterbukaan dan keakuratan data.
Langkah ini bertujuan menghimpun informasi faktual sesuai kondisi di lapangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan fakta serta tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan aset komunal masyarakat adat memerlukan pengelolaan yang cermat. Melalui pemeriksaan lapang ini, batas-batas wilayah, riwayat penguasaan, serta keberadaan tanah dapat diidentifikasi secara jelas sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan pertanahan.
Selain pengecekan fisik, tim juga melakukan penelusuran dokumen pendukung dan menggali keterangan langsung dari para pihak terkait. Proses verifikasi ini dilakukan agar seluruh data yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, perangkat desa, dan lembaga adat dalam setiap tahapan kegiatan. Kolaborasi tersebut dinilai efektif untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan pendekatan yang transparan dan objektif, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Sungai Penuh.
Melalui pemeriksaan lapang Panitia A, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan dan penerbitan dokumen pertanahan sebagai bentuk kepastian hukum.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Fer)
Editor : Feri








