JAKARTA, NEWSLINE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan kedua aturan ini merupakan tindak lanjut mandat dalam Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui aturan tersebut, OJK akan mengambil alih kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti. Proses peralihan dirancang berlangsung secara bertahap agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi maupun gangguan terhadap aktivitas pelaku usaha.
Peralihan kewenangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lebih luas mengenai penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut mencakup pelaku perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa hingga aspek penegakan integritas pasar.
OJK merancang BMKS sebagai ekosistem yang menghubungkan berbagai fungsi pasar, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib mengedepankan prinsip perdagangan yang teratur, wajar, transparan dan efisien. Kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar serta penerapan manajemen risiko juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Aspek perlindungan pengguna jasa turut menjadi perhatian. Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar terhadap penyelenggaraan BMKS.
OJK berharap keberadaan kerangka regulasi tersebut dapat mendorong terbentuknya ekosistem bursa mineral dan komoditas strategis yang profesional, sehat dan memiliki daya saing.
Dengan infrastruktur pasar yang lebih terintegrasi, BMKS diharapkan mampu mendukung terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
(Red)
Editor : M. Abyan A








