JAKARTA, NEWSLINE.ID — Pemerintah mengambil langkah untuk menyederhanakan tata kelola penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan mengintegrasikan layanan perizinan lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus memastikan keberadaan TKA di Indonesia sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal itu setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi sistem pelayanan TKA lintas kementerian dan lembaga melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan TKA akan menggunakan OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai pintu masuk tunggal.
Sistem tersebut menghubungkan layanan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yassierli menegaskan, integrasi layanan tersebut diharapkan benar-benar memangkas kerumitan proses administrasi, bukan justru menambah tahapan baru bagi pelaku usaha.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti,” ujar Yassierli.
Menurutnya, TKA tetap memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Kehadiran mereka juga diharapkan mendorong proses alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia serta memperkuat kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Ia mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun sistem pelayanan yang terintegrasi.
Yassierli menilai kolaborasi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap perkembangan investasi dan kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk konkret pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Menurut Rosan, koordinasi harus berjalan efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berjalan sebelum integrasi tersebut diformalkan.
Menurutnya, penandatanganan SKB menjadi bentuk penguatan sekaligus formalisasi terhadap koordinasi yang selama ini telah dilakukan.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.
Ia memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penerapan sistem terintegrasi tersebut. Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terwujudnya kesatuan data sehingga proses pelayanan terhadap investor asing memiliki standar dan kepastian yang lebih baik.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.
Integrasi layanan TKA melalui OSS diharapkan menjadi bagian dari reformasi pelayanan perizinan investasi, dengan mengurangi proses yang berulang sekaligus memperkuat koordinasi dan pertukaran data antarinstansi.
(Red)
Editor : M. Abyan A








