OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional itu diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

PT Gadai Elektronik Jakarta mendapatkan persetujuan setelah memenuhi persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaan kegiatan usaha tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

OJK sebelumnya juga telah memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Bertambahnya perusahaan pergadaian dengan cakupan usaha nasional dinilai semakin memperkuat ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut melengkapi keberadaan PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

OJK juga menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih menjalani proses perizinan.

Perluasan wilayah usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh akses pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan formal.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Pinjaman Pergadaian Tumbuh 50,73 Persen

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73 persen secara tahunan (yoy).

Dari total tersebut, produk gadai menjadi penyaluran terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,43 persen dari keseluruhan pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sumber pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Sedangkan surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.

OJK memastikan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan sektor tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (Red)

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Pemerintah Satukan Layanan Perizinan TKA melalui OSS, Permudah Proses Investasi
Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WITA

Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WITA

Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

Berita Terbaru