NEWSLINE.ID, JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya. Penyelenggaraan bursa tersebut juga didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan BMKS.
RPOJK pertama mengatur mengenai proses peralihan, sedangkan RPOJK kedua akan mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Selain regulasi, OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Targetkan Indonesia Tak Lagi Sekadar Price Taker
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah mendorong terciptanya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar dunia, khususnya nikel, harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pelaku industri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kehadiran BMKS diharapkan tidak hanya memperkuat integritas perdagangan mineral dan komoditas strategis, tetapi juga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pemerintah dan OJK menargetkan berbagai persiapan BMKS dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang, dengan pelaksanaan yang diharapkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Pengucapan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
(Red)
Editor : M. Abyan A








