TANJAB BARAT, NEWSLINE.ID – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Hamdani, S.E., dan diikuti 22 anggota DPRD.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Sekretaris DPRD, jajaran kepala OPD, para asisten dan staf ahli, unsur Forkopimda, insan pers serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Katamso mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2027 merupakan tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 11 Agustus 2026.
Menurut Katamso, penyusunan APBD harus ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan daerah. Anggaran tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan.
“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Katamso.
Ia berharap proses penyusunan dan pembahasan APBD 2027 dapat dilakukan secara terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap program yang direncanakan juga diharapkan memiliki hasil serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Katamso juga mengingatkan pentingnya pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembangunan. Di antaranya keterbatasan kapasitas fiskal, kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar serta tuntutan peningkatan kualitas infrastruktur.
Karena itu, menurutnya, diperlukan kebijakan anggaran yang realistis dan adaptif dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal daerah.
Katamso turut meminta seluruh kepala OPD untuk memastikan kehadiran selama tahapan pembahasan APBD 2027. Ia menegaskan agar kepala OPD tidak mewakilkan kehadirannya kepada pejabat lain.
Hal tersebut dinilai penting agar masing-masing OPD dapat memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan selama proses pembahasan bersama DPRD.
“Dengan keterlibatan langsung kepala OPD, diharapkan pembahasan APBD dapat berjalan lebih optimal dan setiap program yang direncanakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Red)
(Red)
Editor : M. Abyan A








