SUNGAI PENUH,NEWSLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian sebagian kerugian negara terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, telah menyerahkan uang sebesar Rp186 juta kepada pihak Kejari Sungai Penuh. Nilai tersebut merupakan bagian dari temuan kerugian negara yang berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kerinci diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar membenarkan adanya pengembalian tersebut. Ia menyebut temuan berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Tanjung Tanah selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang sudah dikembalikan sebesar Rp186 juta, sementara total kerugiannya sekitar Rp400 juta,” kata Robi dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara masih berproses. Pemerintah Desa Tanjung Tanah juga telah menyampaikan komitmen untuk kembali melakukan pembayaran secara bertahap.
Kejari Sungai Penuh menerima informasi bahwa pengembalian berikutnya sebesar Rp150 juta ditargetkan dilakukan pada pekan berikutnya.
Robi mengatakan, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap hasil temuan tersebut sehingga belum seluruh rincian penggunaan anggaran dapat disampaikan kepada publik.
Meski demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan pendekatan awal yang dilakukan terhadap temuan pengelolaan keuangan desa adalah pembinaan dan pencegahan, sekaligus mendorong agar kerugian negara segera dipulihkan.
Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum apabila pihak yang bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau kerugian negara tidak dikembalikan, tentu akan ada langkah lebih lanjut,” tegas Robi.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat dan aktivis di Kabupaten Kerinci. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memastikan uang negara dikembalikan, tetapi juga mencermati apakah dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Menurut mereka, dugaan kerugian hingga ratusan juta rupiah perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk proses penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Sejumlah program yang bersumber dari APBDes Tanjung Tanah sebelumnya juga sempat menjadi perhatian warga, seperti program ketahanan pangan, penanganan bencana, kegiatan Posyandu, kepemudaan dan penyaluran BLT Desa.
Untuk saat ini, proses pengembalian kerugian negara masih berjalan. Publik pun menantikan penyelesaian pengembalian dana sekaligus sikap Kejari Sungai Penuh terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Kerinci.
(*/Rd)
Editor : M. Abyan A








