BATAM, Newsline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat, dan efisien.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy mengunjungi sejumlah loket pelayanan serta berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus administrasi pertanahan. Ia ingin memastikan proses pelayanan berlangsung tanpa hambatan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat.
“Hari ini kami bersama Komisi II DPR RI melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantah Kota Batam, berdialog dengan masyarakat, dan mengevaluasi apabila masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan profesional.
“Semoga pelayanan yang kami berikan benar-benar membantu masyarakat. Jika ada kendala, silakan disampaikan kepada petugas karena kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan,” katanya saat menyapa para pemohon di loket pendaftaran tanah.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.
Salah seorang penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
“Alhamdulillah, akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal hingga selesai prosesnya juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.
Ia berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua lainnya juga segera dituntaskan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah Kampung Tua memiliki mekanisme khusus melalui sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Pemerintah Kota melakukan validasi data warga, sementara BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menetapkan deliniasi kawasan sehingga lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dan diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantah Kota Batam.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI dalam memastikan pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, sekaligus mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (*/Fer)
Editor : Ryanto








