Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|jambi.newsline.id – Bakal calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit terancam di diskualifikasi di  Pilkada 2024.

Hal itu menindaklanjuti dengan dibukanya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024.


Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluang di diskualifikasinya bakal calon Bupati Limi Mokodompit pasangan oleh KPU Bolmong, karena Limi Mokodompit diduga melanggar administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri. Limi diduga melakukan rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri.

Persoalan ini sudah menjadi isu central menghadapi Pilkada Bolmong 2024.

Padahal sebelumnya Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling pejabat. Begitu juga Bawaslu Bolmong telah mengingatkan, Pj Bupati untuk tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM WK dan meminta bukti surat rekomendasi tetulis dari yang dileluarkan Kemendagri,” kata tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai beberapa waktu lalu.

Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.

Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis penyelenggaraan Alfian Pobela mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.

“KPU Bolmong menunggu tanggapan masyarakat. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara 100%, periode untuk tanggapan masyarakat 15 hingga 18 September 2024,” ujar Alfian.

“Silahkan masyarakat memberikan tanggapan biar KPU yang akan memanggil untuk meminta klarifikasi,” sambungnya.

Tanggapan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. (*)

Berita Terkait

Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Bawa Harapan Baru untuk Pangan, Energi, dan Wisata
Kapolres Tasikmalaya Kota Kawal Kotak Suara Hasil Pleno PSU Dari 13 Kecamatan
Rapat Pleno 39 Kecamatan PSU Kabupaten Tasikmalaya Diwarnai Aksi Penolakan Tandatangan Saksi Paslon Nomor Urut 3
PSU Kabupaten Tasikmalaya Semakin Memanas, Paslon 3 Akan Gugat Kemenangan Paslon 2 Ke MK!!!
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Paslon Nomor Urut 2 Klaim Menang 53,91 Persen
Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Pembangunan Perguruan Tinggi Negeri di Bolmong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:26 WITA

Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:48 WITA

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 01:07 WITA

Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Bawa Harapan Baru untuk Pangan, Energi, dan Wisata

Senin, 21 April 2025 - 23:27 WITA

Kapolres Tasikmalaya Kota Kawal Kotak Suara Hasil Pleno PSU Dari 13 Kecamatan

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WITA

Rapat Pleno 39 Kecamatan PSU Kabupaten Tasikmalaya Diwarnai Aksi Penolakan Tandatangan Saksi Paslon Nomor Urut 3

Berita Terbaru