Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Tetap Aman dan Berkekuatan Hukum

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Newsline.id – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai ekonomi sekaligus historis bagi sebuah keluarga. Karena itu, ketika tanah diwariskan kepada generasi berikutnya, perubahan data kepemilikan pada sertipikat perlu segera dilakukan agar hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum.

Di tengah masyarakat, masih kerap ditemukan tanah yang telah diwariskan secara lisan atau berdasarkan kesepakatan keluarga, namun belum dilakukan proses alih waris pada sertipikatnya. Padahal, pembaruan data kepemilikan sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih hak, hingga hambatan saat tanah akan dijual atau dijadikan agunan.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan alih waris dimulai dari kelengkapan dokumen dasar keluarga.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan biasanya diawali dari KTP dan KK orang tua. Jika sudah tidak ada, maka dibutuhkan dokumen ahli waris dari anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, namun beberapa desa juga bisa menerbitkan sekaligus mengesahkannya,” ujarnya.

Secara regulasi, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftarannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai;

2. Surat kuasa (jika dikuasakan);

3. Fotokopi identitas para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;

4. Sertipikat tanah asli;

5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Akta wasiat notariil (jika ada);

7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran;

8. Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPh apabila nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan nama pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian keluarga. Untuk sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan kembali.

Adapun biaya pelayanan dihitung berdasarkan rumus: (nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk kemudahan akses informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh berbagai informasi layanan pertanahan secara digital. Dengan mengurus alih waris secara resmi, hak atas tanah keluarga akan tetap aman, jelas, dan memiliki kepastian hukum di masa mendatang. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Masjid Taqwa Sungai Ampuh, Wako Alfin Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:05 WITA

Safari Ramadhan di Masjid Taqwa Sungai Ampuh, Wako Alfin Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:39 WITA

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Tetap Aman dan Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru