Sungai Penuh, Newsline.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sungai Penuh resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama yang dikeluarkan pada 23 Februari 2026 di Sungai Penuh.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras dengan ketentuan sebagai berikut:
• Beras kualitas tinggi sebesar Rp40.625 per jiwa
• Beras kualitas sedang sebesar Rp37.500 per jiwa
• Beras kualitas rendah sebesar Rp32.500 per jiwa
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada standar harga beras yang berlaku di Kota Sungai Penuh berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun panitia pengumpul zakat yang telah dibentuk di lingkungan masjid atau mushala.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Sungai Penuh dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. (Fer)
Editor : Feri








