SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menyesuaikan arah kebijakan anggaran Tahun 2026 dengan kondisi keuangan daerah. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, saat membacakan pengantar Wali Kota Alfin, S.H. dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (12/8/2026).
Agenda paripurna tersebut membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, yakni Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M., Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., M.H., Wakil Ketua Emrizal, S.Pt., serta para anggota DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Azhar menyebut perubahan KUA-PPAS disusun sebagai tindak lanjut dari Perubahan RKPD Kota Sungai Penuh 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 52 Tahun 2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta sejumlah pergeseran anggaran dengan kondisi fiskal daerah terkini.
Pendapatan Daerah Bertambah Rp5 Miliar
Dalam rancangan perubahan tersebut, target pendapatan daerah mengalami peningkatan. Semula sebesar Rp696,94 miliar, kemudian diproyeksikan menjadi Rp701,97 miliar.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari PAD dan pendapatan transfer.
PAD yang sebelumnya diproyeksikan Rp105,17 miliar naik menjadi Rp105,85 miliar. Sedangkan pendapatan transfer meningkat dari Rp590,38 miliar menjadi Rp594,75 miliar.
Angka tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kapasitas pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026.
SiLPA 2025 Turut Disesuaikan
Selain perubahan target pendapatan, Pemkot Sungai Penuh juga memasukkan penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, SiLPA 2025 tercatat sebesar Rp936.681.841,13. Dana tersebut akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Azhar menegaskan, perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diarahkan agar program pembangunan dapat tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Setelah pengantar disampaikan, rancangan perubahan KUA dan PPAS akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD.
Pemkot berharap proses pembahasan berjalan secara terbuka dan akuntabel sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. (Fer)
Editor : Riyanto








