Perwira Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, NEWSLINE. ID – Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YYR” terang Kasihumas.(tham)

Berita Terkait

Dampingin Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Jajaki Rusia Garap Proyek Migas
Kades Bongo, Sambut Positif Program Jaga Desa Yang Di Canangkan Kejaksaan
Pemdes Dan Warga Desa Duamayo, Kerja Bakti Manual Perbaikin Akses Jalan Yang Terdampak Longsor
Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa, ini Penyampaian Kabid Nuryadi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemda Tanam Jagung Serantak Di Desa Winangun
Hindari Masalah, Polres Buol Sosialisasikan Dipa 2025 Dan Penandatanganan Pakta Integritas
Bulan Ini Percasi Buol, Akan Gelar Turnamen Catur Cepat Di Kelurahan Leok 2
Kades Bokat 4, Prioritaskan Akses Jalan Kantong Produksi Untuk Petani
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:43 WITA

Dampingin Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Jajaki Rusia Garap Proyek Migas

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:07 WITA

Kades Bongo, Sambut Positif Program Jaga Desa Yang Di Canangkan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:16 WITA

Pemdes Dan Warga Desa Duamayo, Kerja Bakti Manual Perbaikin Akses Jalan Yang Terdampak Longsor

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:46 WITA

Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa, ini Penyampaian Kabid Nuryadi

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:05 WITA

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemda Tanam Jagung Serantak Di Desa Winangun

Berita Terbaru