Satreskrim Polres Kerinci Amankan 3 Pelaku Pengroyokan Di Tanjung Pauh Hilir

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Newsline.id– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (11/11/2025) sore.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, seketika M.S. (18), seorang pelajar asal Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, sedang melintasi jalan menuju Desa Semerap untuk menghantar dua temannya.

Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir. Mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang langsung melakukan pemukulan.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban M.S. mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Korban lansung dilarikan ke Puskesmas Kumun untuk mendapatkan perawatan intensif, korban menanggung enam jahitan di bagian kepala nya akibat ulah pelaku.

Warga di sekitar kejadian sempat berusaha melerai aksi brutal tersebut, namun sekelompok pelaku lansung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pada malam harinya, korban lansung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kerinci.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tiga orang pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah : berinisial I.H (16) seorang pelajar, M.F. (21), seorang mahasiswa, dan M.B.Z., (17), juga seorang pelajar.

Sementara itu, dua pelaku lain nya yang berinisial A.P. (20) dan R.F. (19), saat ini dalam upaya pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku yang telah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 170 (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen institusi dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Saat ini, kasus pengeroyokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Fer)

Berita Terkait

Kopi Jambi Tembus Pakistan, Ariansyah Apresiasi Ekspor PT Alko Sumatra Kopi Senilai Rp18 Miliar
Pemkab Kerinci Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dan Tiga Ranperda, Fokus Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Hadiri Grebeg Suro di Kayu Aro Barat, DPRD Kerinci Dukung Pelestarian Tradisi dan Budaya
Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Ketua DPRD Kerinci Tegaskan Dukungan Terhadap Pelestarian Adat dan Budaya
Ketua DPRD Kerinci Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Dorong Pelestarian Adat sebagai Identitas Budaya Daerah
Wabup Murison Pimpin Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Peletakan Batu Pertama RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Al Haris dan Monadi Wujudkan Rumah Sakit Tipe C untuk Masyarakat
Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa, Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:19 WITA

Kopi Jambi Tembus Pakistan, Ariansyah Apresiasi Ekspor PT Alko Sumatra Kopi Senilai Rp18 Miliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WITA

Pemkab Kerinci Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dan Tiga Ranperda, Fokus Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:45 WITA

Hadiri Grebeg Suro di Kayu Aro Barat, DPRD Kerinci Dukung Pelestarian Tradisi dan Budaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:56 WITA

Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Ketua DPRD Kerinci Tegaskan Dukungan Terhadap Pelestarian Adat dan Budaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:49 WITA

Ketua DPRD Kerinci Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Dorong Pelestarian Adat sebagai Identitas Budaya Daerah

Berita Terbaru