Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Dua Pria, Sabu 21 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, Newsline.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (8/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, sekitar pukul 19.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2 kerap diduga menjadi titik transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (27), berstatus mahasiswa, dan A (25), seorang petani. Keduanya merupakan warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Saat diamankan, keduanya berada di depan sebuah rumah kos yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Panji.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. (Red)

Editor : Feri

Berita Terkait

Al Haris Cek Progres VIP Room Bandara Muara Bungo, Ditargetkan Beroperasi Awal 2027
14 Rumah Terbakar di Desa Buat Bungo, Al Haris Turun Langsung Bawa Bantuan
Pengurus SMSI Bungo 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Media Siber
Sinsen Kenalkan Teknologi Honda Terbaru, Siswa SMKN 3 Bungo Dipersiapkan Masuk Dunia Industri
PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Lahan untuk Rumah Sakit Bhayangkara di Bungo
Al Haris Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Judol dan Radikalisme: Jaga Diri, Masa Depan Sudah di Depan Mata
Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Bungo, Al Haris Pastikan Pembangunan Berjalan Matang
Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Bungo, Al Haris Pastikan Pembangunan Berjalan Matang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Al Haris Cek Progres VIP Room Bandara Muara Bungo, Ditargetkan Beroperasi Awal 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:54 WITA

14 Rumah Terbakar di Desa Buat Bungo, Al Haris Turun Langsung Bawa Bantuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WITA

Pengurus SMSI Bungo 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Media Siber

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39 WITA

Sinsen Kenalkan Teknologi Honda Terbaru, Siswa SMKN 3 Bungo Dipersiapkan Masuk Dunia Industri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:22 WITA

PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Lahan untuk Rumah Sakit Bhayangkara di Bungo

Berita Terbaru

Oplus_131072

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Sambut Kunjungan Pangdam XX/TIB ke Kerinci

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:48 WITA