Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Dua Pria, Sabu 21 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, Newsline.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (8/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, sekitar pukul 19.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2 kerap diduga menjadi titik transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (27), berstatus mahasiswa, dan A (25), seorang petani. Keduanya merupakan warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Saat diamankan, keduanya berada di depan sebuah rumah kos yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Panji.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. (Red)

Editor : Feri

Berita Terkait

Kabur Sejak 2017, Terpidana Narkotika Akhirnya Dibekuk di Rimbo Bujang
Diduga Masuk Rumah Warga dan Hendak Berbuat Asusila, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polisi di Simpang Rimbo
Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek
Operasi Gabungan di Penyengat Rendah, 8 Pria Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Lewat Konferensi Pers, Polda Jambi Paparkan Penangkapan DPO Narkotika di Tanjab Barat
Viral! Aksi Nekat Maling HP di Koto Tuo Ujung Pasir Terekam CCTV, Warga Resah
Korupsi PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, 10 Terdakwa Divonis Penjara
Aksi Pencurian Kabel di Gardu PLN Berujung Petaka, Pria di Jambi Tersengat Listrik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:44 WITA

Kabur Sejak 2017, Terpidana Narkotika Akhirnya Dibekuk di Rimbo Bujang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:04 WITA

Diduga Masuk Rumah Warga dan Hendak Berbuat Asusila, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polisi di Simpang Rimbo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:19 WITA

Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 08:40 WITA

Operasi Gabungan di Penyengat Rendah, 8 Pria Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 10:33 WITA

Lewat Konferensi Pers, Polda Jambi Paparkan Penangkapan DPO Narkotika di Tanjab Barat

Berita Terbaru