Kerinci,Newsline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Lubuk Gedang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025 di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci.
Saat itu, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar di rumah tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, tersangka diketahui bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 112,67 gram, delapan butir pil ekstasi seberat 2,94 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux BG 8464 GL.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fer)
Penulis : Periyanto









