SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID– Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (26/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, serta para undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menjelaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfin menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memaparkan laporan pertanggungjawaban APBD, Wali Kota juga menjelaskan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025 yang dinilai telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, opini WTP kembali berhasil dipertahankan. Ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga menjadi dasar bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Alfin.
Sebagai rangkaian akhir rapat paripurna, Wali Kota Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. (Red)
Editor : Riyanto








