Tangerang, Newsline.id – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain dinilai lebih praktis, masyarakat juga bisa memperoleh informasi yang jelas terkait persyaratan, alur pelayanan, hingga estimasi proses tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa kuasa untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanah miliknya. Namun proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga akhirnya ia memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Saya sebelumnya mengurus lewat kuasa, tetapi ada kendala dan sejak tahun lalu belum selesai. Setelah datang langsung ke kantor, ternyata prosesnya cukup jelas. Saya hanya diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan KK lalu mengikuti prosedur di loket pelayanan,” ujar Zakia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku sempat membayangkan pelayanan pertanahan akan berlangsung rumit dan memakan waktu lama. Namun setelah datang sendiri, ia justru merasa pelayanan yang diberikan cukup tertata dan membantu masyarakat.
“Awalnya saya khawatir karena belum pernah mengurus sendiri. Tetapi ternyata petugasnya ramah dan komunikatif. Dari awal saya langsung diarahkan mengenai tahapan yang harus dilakukan,” katanya.
Menurut Zakia, penjelasan yang diberikan petugas loket membuat dirinya lebih memahami proses perbaikan data sertipikat sehingga tidak lagi merasa bingung ataupun khawatir. Seluruh informasi yang dibutuhkan bahkan dapat diperoleh hanya melalui satu loket pelayanan.
Hal serupa juga disampaikan Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa prosesnya tidak sulit dan dapat menghemat biaya tambahan.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya rasa tidak perlu menggunakan jasa calo. Selain lebih hemat, saya juga bisa mengetahui langsung prosesnya. Pelayanannya juga bagus dan informasinya jelas,” tutur Febri.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri guna menghindari praktik percaloan. Selain layanan pada hari kerja Senin hingga Jumat, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat mengurus keperluan pertanahan secara langsung. (*/Fer)
Editor : Periyan








