Akhir Sengketa Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Pemilik Sah

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D.I. Yogyakarta, Newsline.id – Perjuangan panjang yang dilalui Tupon Hadi Suwarno akhirnya membuahkan hasil. Sertipikat tanah miliknya yang sempat terseret kasus mafia tanah kini resmi kembali ke tangan yang berhak, menghadirkan rasa lega bagi dirinya dan keluarga.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon di Bantul, disaksikan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta bersama jajaran Forkopimda.

Momen ini menjadi penutup dari proses hukum yang panjang sejak kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon mencuat pada April 2025 lalu. Upaya hukum yang dilakukan berbagai pihak akhirnya mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada pemilik sah.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan selama proses berlangsung. Ia menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi banyak pihak.

“Tanpa bantuan dari berbagai pihak, sulit rasanya sertipikat ini bisa kembali ke tangan yang berhak,” ujarnya dalam kegiatan serah terima, Kamis (9/4/2026).

Suasana haru menyelimuti momen tersebut. Usai menerima sertipikat, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur dengan penuh rasa haru, menandai berakhirnya perjuangan yang tidak mudah.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta telah mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan proses lelang ke KPKNL serta melakukan pemblokiran internal guna menangani sengketa tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.

“Ini bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam menjaga dokumen pertanahan untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditindak, meski prosesnya membutuhkan waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:31 WITA

Akhir Sengketa Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Pemilik Sah

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Timur

Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, Lima ABK Luka Bakar

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:23 WITA