Sungai Penuh, Newsline.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk membawa sekaligus mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar serta menciptakan suasana belajar yang lebih tertib dan kondusif.
Dalam surat edaran dijelaskan, meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi oleh siswa dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Selain berisiko terhadap keselamatan, karena sebagian siswa belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, kondisi ini juga kerap memicu kemacetan di sekitar lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa seluruh siswa SD dan SMP tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke sekolah dalam kondisi apa pun.
Untuk mendukung kebijakan ini, peran orang tua atau wali murid sangat diharapkan, khususnya dalam memastikan anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman, baik dengan diantar maupun menggunakan alternatif transportasi lain yang lebih sesuai.
Di sisi lain, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan secara maksimal serta memastikan aturan ini dijalankan dengan disiplin. Fasilitas parkir di lingkungan sekolah tetap diperbolehkan, namun hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkot Sungai Penuh berharap terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, serta mampu membentuk karakter disiplin di kalangan pelajar sejak dini. (Fer)
Editor : Feri








