SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mengupayakan penyelesaian persoalan tata batas kawasan hutan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., saat melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026), Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sejumlah persoalan terkait batas kawasan hutan yang berbatasan dengan wilayah Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah berharap adanya percepatan penetapan batas kawasan agar pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan kepastian hukum yang lebih jelas.
Menurut Alfin, terbitnya SK Nomor 6613 membawa dampak terhadap perubahan luasan wilayah yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Akibatnya, sejumlah rencana pembangunan, terutama di sektor pariwisata, menghadapi kendala administratif karena sebagian wilayah yang direncanakan masuk dalam kawasan konservasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan wisata Bukit Khayangan. Destinasi andalan Kota Sungai Penuh tersebut disebut masih terkendala status batas kawasan, sehingga pengembangan fasilitas maupun infrastruktur pendukung belum dapat dilakukan secara optimal.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” kata Alfin.
Ia menambahkan, kepastian tata batas tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembangunan akses jalan menuju Bukit Khayangan pun diharapkan dapat dipercepat apabila persoalan batas kawasan telah diselesaikan.
Alfin menjelaskan, upaya penyelesaian masalah tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun. Pada Januari 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan RI untuk membahas persoalan serupa. Tindak lanjut dari pertemuan itu adalah pembentukan panitia penetapan tata batas kawasan hutan sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Pemkot Sungai Penuh berharap pemerintah pusat dapat mempercepat proses penetapan tata batas sehingga berbagai program pembangunan daerah, khususnya pengembangan Bukit Khayangan sebagai destinasi wisata unggulan, dapat direalisasikan tanpa terkendala persoalan administratif.
Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh. (Fer)
Editor : Ryanto








